jateng.tribratanews.com, Ungaran – Ratusan alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang menyalahi aturan pemasangan yang ditentukan, ditertibkan secara serentak oleh Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Semarang, 1 SSK Anggota Dalmas Polres Semarang di bawah pimpinan Aipda Imam, Satpol PP beserta Damkar Kabupaten Semarang. Selasa (02/04/2019).
Sebelum penertiban APK Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Semarang terlebih dahulu petugas melaksanakan apel bersama yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Kab Semarang Andi Gatot Anjas Budiman. Dalam arahan apel tersebut petugas di bagi menjadi 4 tim yaitu Tim 1 : Taman Serasi – Terminal Bawen, Tim 2 : Terminal Bawen – Perbatasan Jambu – Pringsurat, Tim 3 : Terminal Bawen – Sruwen (Tengaran), Tim 4 : Tim Khusus Armada trucuk Crane.
Penertiban dengan cara dicopot dengan pengamanan petrugas Kepolisian. Kapolres Semarang Polda Jateng AKBP Adi Sumirat mengatakan, khususnya hari ini, ada 4 titik yang telah melakukan penertiban alat peraga kampanye Pemilu secara serentak. Dari penertiban itu kemudian di turunkan ratusan alat peraga diantaranya berbentuk baliho, spanduk, pamflet, bendera ataupun stiker. Penurunan dilakukan bersama dengan pengamanan Polisi.
“Dari 4 titik itu diamankan hingga ratusan alat peraga yang di apsang tidak sesuai ketentuan peraturan KPU. Alat peraga tersebut ada yang di pasang dengan cara di paku di pohon, di tali, melintang di jalan dan dilingkungan pendidikan/ dekat sekolah,“ kata Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat.