Narkoba

Polisi Ciduk Pemuda Pengedar Pil Hexymer Saat Melintas di Dukuh Winong Kajen

jateng.tribratanews.com, Pekalongan – Penyalahgunaan psikotropika jenis hexymer di kabupaten Pekalongan masih terjadi hingga saat ini. Hingga malam tadi petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Polda jateng berhasil membekuk salah satu pengedar dan penjual obat keras tersebut yakni MS (26), warga Desa Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 20.30 Wib.

Pemuda tersebut dibekuk saat melintas dijalan Dukuh Winong Kecamatan Kajen kabupaten Pekalongan. Dari tangan MS, polisi berhasil menyita 4 (Empat) paket obat Hexymer dalam kemasan plastik Es transparan tiap paket berisi 5 (Lima) butir = 20 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 4 (Empat) paket obat Hexymer dalam kemasan plastik Es transparan tiap paket berisi 5 (Lima) butir = 20 butir , dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 10 (Sepuluh) Paket Obat Hexymer dalam kemasan plastik Es transparan Tiap Paket Berisi 5 (Lima) Butir = 50 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 13 (Tiga Belas) Paket Obat Hexymer dalam kemasan plastik Es transparan Tiap Paket Berisi 5 (Lima) Butir = 65 butir yang dimasukkan didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, Uang Tunai Sebesar Rp. 150.000,- , 1 (satu) kantong plastic Es Transparan Merk Tomat dan 1 (Satu) Unit Hp Merk Xiaomi Warna Gold.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka, Saat itu tersangka sedang melintas dijalan Dukuh Winong Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan petugas dari Sat Res narkoba Polres Pekalongan menghentikan tersangka. Dan saat diperiksa petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Obat Hexymer,” jelas Kasubbag Humas.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata dia.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menghimbau kepada masyarakat terkait bahayanya Obat Hexymer apabila di konsumsi, karena obat tersebut bisa merusak fungsi saraf, ujarnya. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait