Reskrim

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Dua Warga Bejen Temanggung Curi Getah Karet Milik PTPN IX

Tribratanerws.jateng.polri.go.id, Temanggung – Dua warga Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran telah melakukan pencurian terhadap getah karet milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Temanggung di Kebun Sukamangli Desa Bojongrejo Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung hingga mencapai ratusan kilogram, Sabtu (30/03/2019).

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti Lestariningsih kepada awak media menerangkan, kedua tersangka tersebut bernama SS (50) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dan NG (49) warga Desa Selosabrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung berhasil diringkus pada saat petugas Kepolisian Sektor Bejen sedang melaksanakan patroli malam.

“Penangkapan kedua tersangka bermula ketika personil Polsek Bejen melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa telah terjadi aksi pencurian di area Kebun karet milik PTPN IX Temanggung, petugas kemudian menyisir sekitar perkebunan dan mendapati kedua tersangka kemudian langsung diamankan,” terangnya.

Sementara itu Henny menambahkan, bahwa getah kerat yang diambil merupakan sisa-sisa yang telah disadap oleh para pekerja di perkebunan setempat, sehingga kedua tersangka menyangkal kalau perbuatannya itu bukan pelanggaran hukum atau merupakan tindak kriminal.

“Tersangka SS melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan rencana akan dijual per kilonya Rp. 4.000 yang seharusnya harga di pasaran mencapai Rp. 16.000, sedangkan tersangka NG berencana getah karet akan dijual kepada pengepul dengan harga yang sama, atas perbuatannya pihak PTPN IX Temanggung mengalami kerugian sekitar Rp. 14.5 juta,” imbuhnya.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor milik pelaku, 4 karung getah karet dengan berat keseluruhan 165 Kg, 2 buah helm dan 2 buah jas hujan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Temanggung dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung).

Berita Terkait