Reskrim

Polres Tegal Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN

jateng.tribratanews.com, Tegal – Kepolisian Resor Tegal Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan demberatan (Kabel PLN) di Dukuh Jatilawang Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka, Kamis (28/02/2019).

Dua tersangka yang ditangkap yakni (S) 35 tahun, Swasta warga Desa Lebakwangi Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dan yang satunya (SK) 57 tahun, Buruh warga Desa Capar Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal.

Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo saat Konferensi Perss mengatakan bahwa kedua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memotong kabel selanjutnya kabel tersebut dan disimpan di Kbm yang dipersiapkan kedua tersangka.

Penangkapan ini menindak lanjuti laporan bahwa hari Minggu tanggal 24 Februari 2019 pukul 03.00 Wib sewaktu saksi sedang melakukan pengecekan jaringan kabel listrik di Dukuh Jatilawang Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal ternyata kabel listrik sudah terputus dan hilang sepanjang 1050 meter dengan kerugian ditaksir senilai Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah).

Dari tangan kedua tersangka Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Satu unit KBM Suzuki APV warna hitam metalik sebagai sarana tersangka mengangkut hasil curiannya serta Kabel alumunium dan kabel baja yang sudah terpotong. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tegal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait