jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – Sat Lantas Polres Grobogan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan melakukan Operasi Over Dimensi dan Overload (ODOL) bagi yang kelebihan muatan. Bak truk yang ditemukan melanggar aturan itu langsung dipotong.
Saat itu petugas mendapati truk pengangkut kendaraan bermotor ini melaju di sekitar Kota Purwodadi. Petugas langsung memberi teguran dan menahan truk yang telah dimodifikasi tersebut. Serta langsung memotong bak truk yang panjangnya melebihi kapasitas sekitar 1 meter itu.
”Sesuai peraturan sudah dibatasi panjang mau pun lebarnya. Truk ini kedapatan melebihi 1 meter, lebih panjang dari seharusnya. Sehingga tidak seimbang dan membahayakan pengendara lain,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq.
Menurutnya, pemotongan ini merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan barang untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan sertifikat uji tipe kendaraan bermotor.
Diungkapkan, permasalahan ODOL sudah menjadi persoalan cukup lama. Tanpa disadari dampak yang ditimbulkan cukup besar bagi masyarakat umum pengguna jalan, hingga membuat kerusakan jalan karena tak sesuai stonase.
Sedangkan Eko selaku pihak ekspedisi mengungkapkan, masih banyak truk muatan barang yang dimodifikasi. Meski begitu, pihaknya mengakui kesalahannya dengan menambah panjang bak truk.
”Alasan selama ini karena agar mempercepat pekerjaan, dengan menambah volume agar lebih banyak kendaraan roda dua yang bisa diangkut. Ke depan akan melakukan pemotongan pada semua truk yang sudah dilakukan modifikasi. Sehingga tidak membahayakan pengendara lagi,” paparnya.
Pemotongan bak truk ini sesuai dengan pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang modifikasi kendaraan bermotor. Atau kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatannya hingga merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.