Reskrim

Pembobol Gudang Material Tertangkap Bersembunyi di Semak semak

Tribratanewspoldajateng.com, MUNGKID – Pelaku pembobol gudang material bangunan yang berada di Dusun Tegalsari, Jumoyo, Salam, Magelang, tertangkap pemilik gudang dan Polsek Salam saat bersembunyi di semak semak belakang gudang ,( 11/3 )

Kismanto (62th) warga tegalrejo Magelang tertangkap pemilik gudang HM Slamet Ali (62th) saat bersembunyi di semak semak belakang gudang beserta barang buktinya setelah melakukan pencurian beberapa material di gudang milik korban.

Muhamad Zaki Mubarok (25th) Karyawan, Alamat Jln. Kartini No. 21, Ksmpung Balemulya, Kecamatan Muntilan menerangkan bahwa sekitar pukul 05.30 wib, dia masuk ke dalam gudang dengan maksud akan menyirami tanaman,setelah sampai di dalam saya melihat tatanan asbes yang digunakan sebagai tutup jalan akses kebelakang berubah posisinya, kemudian saya mengecek pintu tempat penyimpanan barang diketahui bekas sudah rusak dan masuk kedalam ternyata ,emeliti ada beberapa barang yang telah hilang, katanya.

Ketika itu ia melihat tangga yang bersandar ditembok saya memanjat tangga tersebut dan melihat keluar ada seorang laki-laki diduga pelaku sedang jongkok bersembunyi disemak-semak, selanjutnya saya beritahukan kepada pemilik dan dilanjutkan melaporkan kepolsek Salam.

Polsek Salam yang di pimpin oleh Waka Polsek Sugito dan dibantu pemilik rumah, melakukan penangkapan tanpa perlawanan beserta mengamankan barang buktinya selanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 2(dua) linggis ukuran panjang 1.5meter, 1 (satu) mesin pasah, 1 (satu) pemotong keramik,  3 (tiga) angkong, 11 (sebelas) teralis besi, 2 (dua) pintu lipat alumunium, 1 (satu) potongan besi bemper,

Iptu Sugito menerangkan bahwa petugas setelah mendapatkan laporan kalau ada orang yang diduga pelaku pencurian ,sedang bersembunyi di semak semak belakang gundang, selanjutnya bersama dengan personil lainya mendatangi tempat sesuai laporan dan benar berhasil menangkap yang di duga pelaku beserta barang curiannya.

Saat diperiksa oleh petugas Kismanto mengakui perbuatannya dan belum sempat membawa barang curiannya karena keburu diketahui pemiliknya, katanya.

Kini pelaku dan barang bukti tahan di sel Polsek Salam dalam proses penyidikan dan tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHpidana, katanya.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Humas Polres Magelang

Berita Terkait