Reskrim

Keberhasilan Sat Reskrim Banyumas Ungkap Curat dan Curanmor di Rellease

Tribratanewspoldajateng.com – Rabu, 18 Januari 2017 Sat Reskrim Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah rilis keberhasilan membekuk komplotan pencurian di Kantor Balaidesa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng yang terjadi tanggal 10 Januari 2017 lalu.

Dihadapan para wartawan, Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum meyampaikan bahwa tiga hari setelah kejadian tindak pidana di Kedungbanteng pihaknya berhasil mengamankan 5 (Lima) tersangka yaitu DR (18th), R (16th), IP (16th), DP (16th), Sfdn (39th) dimana mereka mengincar kantor atau sekolahan yang sepi tanpa ada penjaga.

“Para tersangka masuk ke dalam kantor melalui jendela yang tidak terkunci dan mereka mengambil kamera digital, notebook dan2 (dua) buah LCD monitor dan selanjutnya DR menjualnya kepada Sfdn,” jelas Kapolres.

WhatsApp Image 2017-01-18 at 07.42.34

Setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka, kami dapati 12 (Dua Belas) TKP yang lain diantaranya di Balaidesa Ajibarang, Balaidesa Notog Patikraja, SD Jipang Karanglewas, SD Panusupan Cilongok, MI Beji Kedungbanteng, warung di daerah  Banyumas, SD di Gumelar, SD Karangklesem Purwokerto Selatan, warung di daerah karangsalam Kedungbanteng, bengkel di daerah Cilongok, SD di daerah Cilongok dan SD di daerah karangtengah Cilongok.

Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa LCD tv Panasonic 32 inch, Laptop Asus 14 inch, Notebook Axio 10 inch, Kamera Canon 1200D, LCD monitor ViewSonic16 inch, LCD monitor I-Tech 15 inch, LCD monitor Samsung 19 inch, UPS Inforce, perangkat speaker GMC serta SPM Yamaha Mio dan Suzuki Smash yang menjadi sarana para tersangka.

Dalam waktu bersamaan, Polres Banyumas juga merilis keberhasilan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran 4 Desember 2016 lalu.

Dari tangan tersangka Gst (36th), TD (32th), dan BD (34th) berhasil diamankan satu spm Yamaha Mio GT nopol R-3893-GV, satu spm Yamaha Nuvo nopol B-6054-LFA, empat buah kunci “T” sebagai sarana serta satu spm Yamaha Mio CW nopol B-3576-SNQ yang diduga hasil tindak pidana.

“Para tersangka berhasil membawa kendaraan curiannya dengan menggunakan kunci “T”. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, para tersangka juga melakukan tindak pidana yang sama dengan 17 (tujuh belas) TKP di 5 (lima) Kecamatan yang ada di Banyumas dari bulan Januari 2016 – Desember 2016,” jelas Kapolres.

“Meskipun kegiatan pencegahan seperti patroli cegah gangguan keamanan sudah dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya masyarakat juga menjaga property yang dimilikinya dengan maksimal. Apabila hendak tidur cek kembali pintu dan jendela, tempatkan penjaga di kantor atau sekolahan dan pasang kamera CCTV jika memang diperlukan, pastikan memarkir kendaraan ditempat yang aman dan terkunci serta gunakan kunci penganaman tambahan,” tutupnya

Para tersangka ini dijerat pasal yang sama,  363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

 

(PID Promoter Humas Polres Banyumas)

Berita Terkait