Reskrim

Diburu 12 Jam, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Resmob Polres Sragen

jateng.tribratanews.com – Polda Jateng – Sragen – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor) ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Pengungkapan kasus curanmor, dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama 12 jam oleh polisi, hingga berhasil meringkus dua pelaku saat melintas di jembatan Sungkul kelurahan Plumbungan Karangmalang Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan, penangkapan itu sendiri didasari atas laporan kejadian pencurian kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 dengan nomor polisi terpasang AD-6455-AZE, warna hijau, yang telah dilaporkan hilang pada Rabu (02/01/2019) siang pukul 12.00 Wib, oleh pihak korban, Agus Rahmadi warga kampung Sumengko Rt 01/12 Kelurahan Sragen tengah.

“Dari pengungkapan curanmor itu, kemudian berhasil menangkap dua tersangka berinisial TK (17) warga Kecamatan Karangmalang, Sragen dan ARG (18) warga Kecamatan Karangmalang, Sragen. Selain menangkap dua tersangka yang masih berstatus pelajar itu, petugas juga mengamankan barangbukti berupa sepeda motor hasil curian Kawasaki KLX 150 warna hijaum dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, yakni Honda Beat warna hitam nopol terpasang AD 4444 MR, “ ujar AKP Harno.

Dari data yang berhasil dihimpun media, kejadian bermula saat Agus Rahmadi memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman rumahnya pada Rabu dini hari pukul 01.00 Wib. Iapun kemudian tertidur hingga siang harinya pukul 12.00 Wib. Dan saat terbangun, Agus sudah tidak mendapati sepeda motor jenis Kawasaki itu di tempat ia memarkir semula.

Semula ia sempat menanyakan keberadaan sepeda motornya itu kepada tetangganya. Namun mereka mengatakan tidak tahu, sehingga Agus menyimpulkan bila sepeda motornya memang telah hilang di curi orang, kemudian melaporkannya kepada polisi.

Sementara itu, bermodal laporan hilangnya sepeda motor yang di laporkan korban kepada polisi, Unit Resmob mulai menyisir tempat kejadian, dan meminta keterangan kepada beberapa saksi. Berawal dari penyelidikan itulah, kemudian di peroleh informasi bahwa sepeda motor tersebut, sempat melintas di simpang empat Teguhan.

Team pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggangi sepeda motor Kawasaki KLX 150, yang tak ber plat nomor. Pengejaran itu berakhir di jembatang Sungkul kelurahan Plumbungan Karangmalang, dengan menangkap dua orang warga. Dari penangkapan itu, kemudian di lakukan pengecekan, hingga akhirnya di dapat kepastian bahwa sepeda motor tersebut benar adanya, hasil curian yang di lakukan di rumah korban Agus di Sragen Kota pada dini hari, 12 jam yang lalu.

AKP Harno juga menguraikan, bila kedua tersangka akan di jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. Saat ini, keduanya tengah menjalani penyidikan secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Polres Sragen, untuk di lakukan pengembangan.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait