jateng.tribratanews.com – Polda Jateng – Kebumen – Satu tersangka kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Prembun karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Pondok Pesantren Almuhajirin Walansor Desa Sidogededi Prembun Desember 2018 lalu.
Satu tersangka dengan inisial RN (18) warga Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo ditangkap polisi berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, tersangka diduga ikut serta dalam pencurian sepeda motor Honda Grand di kompleks Pondok Pesantren di Prembun.
Tersangka ditangkap polisi pada hari Rabu (02/01) sekitar pukul 22.30 Wib di kontrakannya, di Desa Tapen Kecamatan Pituruh Purworejo.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya terlibat dalam pencurian sepeda motor di Ponpes beberapa waktu lalu. Tersangka diamankan saat nonton TV di rumah,” kata AKP Suparno, Kamis (3/1/2019) siang.
Lanjut AKP Suparno, RN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Satu teman tersangka berinisial AF (15) warga Desa Sidogede Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen ditangkap polisi terlebih dahulu pada pada hari Kamis (12/12) sekitar pukul 10.00 Wib di sekitar tempat tinggalnya.
Saat itu AF diamankan bersama barang bukti Honda Grand yang diduga hasil curiannya.
Bahkan untuk mengelabuhi, barang bukti sepeda motor Honda Grand yang akan ia jual dipreteli terlebih dahulu.
(Humas/Polres Kebumen)