Lantas

Larang Modifikasi Kendaraan, Ini yang Dilakukan Sat Lantas Polres Banjarnegara

jateng.tribratanews.com, Banjarnegara – Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Banjarnegara, Ipda Edy WP, SH bersama Kanit Dikyasa, Aiptu Zaenal Arifin berikan himbauan kepada pimpinan Dieler atau pengusaha bengkel supaya tidak memfasilitasi pemasangan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standarisasi baru-baru ini.

Modifikasi kendaraan ini meliputi larangan penggunaan knalpot bobokan atau tidak sesuai ketentuan. Larangan penggunaan ban kecil atau ban cacing dan larangan penggunaan spion yang tidak sesuai ketentuan dan modifikasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Aris Yudha Legawa, SH, SIK melalui Kaur Binops Sat Lantas mengatakan kegiatan ini untuk menekan maraknya kendaraan dimodifikasi.

“Apabila dijalan raya, kita menemukan atau menjumpai pelanggaran terkait dengan modifikasi tersebut maka akan dilakukan tindakan sesuai UU yg berlaku. Larangan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan khususnya sepeda motor karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kenyamanan dan aktifitas masyarakat,” kata Kaur Bin Ops Lantas, Ipda Edy WP, SH

Melalui kegiatan ini, semoga masyarakat memahami dan mengerti bahwa kendaraan yang dimodifikasi dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tim Humas Polres Banjarnegara

Berita Terkait