Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Guna mencegah peredaran barang tak bercukai diwilayah Kecamatan Baki, Kanit Sabhara Polsek Baki, Iptu Bambang Budi Cristiyono bersama team Penertiban dan Pemberantasan Barang kena Cukai melaksanakan penegakkan Perda/Yustisi Kamis, (09/03/2017).
Iptu Bambang Budi Cristiyono menjelaskan, Polsek Baki dalam kegiatan operasi penertiban kali ini bersifat pendampingan dari team Yustisi. Adapun target Operasi (TO) menyisir di beberapa toko modern maupun pasar tradisional dan toko-toko kelontong milik warga yang diduga menjual barang yang tidak bercukai.
“Dari hasil penyisiran team Yustisi berhasil mengamankan barang jenis Rokok merk Constity 140 bungkus, CC Mild 69 bungkus dari Wijiyanto, dan dari toko maria sebanyak 18 bungkus rokok CCMild dan 48 bungkus rokok merk Constity, keduanya warga dukuh Klodangan Rt 01/03, Desa Menuran, Kecamatan Baki selanjutnya barang diamankan oleh team Yustisi”, ujar Iptu Bambang Budi Cristiyono.
Team Operasi Yustisi terdiri Iptu Bambang Budi Cristiyono Polsek Baki, 1 personil TNI AD Koramil Baki, 3 anggota Satpol PP Provinsi Jateng, 3 personil Satpol PP dari Kabupaten Sukoharjo, 1 personil Dinas Perdagangan, 2 Personil dari Bea dan Cukai.
Disela-sela kegiatan Iptu Bambang Budi Cristiyono berpesan kepada kedua pemilik toko agar dikemudian hari lebih teliti dan cermat dalam menjajakan dagangannya yang sudah bercukai agar tidak mengalami kerugian.
Kapolsek Baki AKP Poniman, SH, menjelaskan bahwa operasi penertiban dan pemberantasan barang kena cukai ini Polsek Baki bersiafat mengawal/pendampingan sehingga dari hasil kegiatannya akan ditindak lanjuti oleh Instansi terkait (PPNS), pungkasnya.