Tribratanewspoldajateng.com, Cilacap – Kepolisian Sektor Nusawungu Polres Cilacap Polda jawa tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah menganiaya istrinya sendiri Jumat (3/3/2017).
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Nusawungu AKP Tusiran SH mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap bernama TRN als Ratno, 44 tahun warga Desa Kepudang Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap.
Pelaku diduga telah menganiaya istrinya yang bernama Susmini, 44 tahun hingga mengalami luka serius dibagian perut dimana usus korban terburai keluar.
” Selain itu korban juga mengalami luka robek pada bagian kepada, telinga, tangan dan dada sebelah kanan ” tambah Kapolsek.
Kejadian bermula pada hari Jumat (3/3/2017) sekira pkl 13.00 wib saat pelaku dan korban berada di rumah paman nya bernama Sugeng yang beralamat di Desa Karang Tawang RT.05 RW.05 Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Tiba-tiba terjadi pertengkaran masalah keluarga antara korban dan pelaku.
Pelaku yang emosi kemudian memukul korban dengan senjata tajam berupa sebuah kudi yang diambil di belakang rumah mengenai kepala korban.
Tidak berhenti disitu saja pelaku yang sudah kalap kemudian mengambil pisau dan menusuk ke perut korban dan dada korban hingga ususnya terbuai keluar.
” Korban di larikan ke Rumah sakit sedangkan pelaku diamankan oleh warga yang kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Nusawungu ” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ditahan di Mapolsek Nusawungu dan dijerat pasal pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Sub Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)