BinkamFeatured

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja di Area Penambangan, Kapolres Klaten Dan Kepala Dinas Terkait Gelar Rakor Penambangan Galian C

Klaten, Menindaklanjuti kasus penambangan pasir dan tingginya angka kecelakaan kerja di area penambangan pasir di wilayah Klaten, Kapolres Klaten melakukan rapat kerja dengan segenap instansi terkait, tampak hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Kepala dinas energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, DPU, Muspika Kemalang maupun Jatinom serta BPBD Kabupaten Klaten. Rapat yang digelar di ruang K3I Mapolres Klaten, (18/01/2017) siang, ini dimaksud untuk menekan angka kecelakaan kerja di area penambanagan, maupun mengurangi dampak sosial kerusakan lingkungan karena penambangan.

Dalam rapat kerja tersebut Kapolres Klaten AKBP M. Darwis SIK M.Si, mengungkapkan, izin dan tata hukum mengenai tambang galian C di lereng Merapi perlu disusun regulasi yang jelas dan tegas, “ Kami berharap pemda dapat membuka peluang bagi investor, dengan regulasi yang jelas dan tegas maka penambang lokal bisa beralih profesi, paling tidak mengurangi penambang rakyat, agar angka kecelakaan turun “ ujarnya.

Menurut Kapolres, eksploitasi dan pengangkutan mineral yang terkandung di lereng Merapi, harus melalui izin yang berlaku. “Bila memang regulasi masih belum jelas, agar bersama-sama mengurangi jumlah penambang yang bebas beroperasi, contohnya yang boleh menambang warga lokal saja, dengan tetap memperhatikan keselamatan maupun peralatan yang memadai”, ungkap Kapolres.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Klaten, Sugeng Santoso, menyampaikan bahwa saat ini di Kabupaten Klaten memang belum ada yang mengatur tentang perijinan tambang rakyat, menurutnya ijin tambang saat ini sudah beralih di propinsi.

Hal senada disampaikan Kepala DPU Kabupaten Klaten, dijelaskan perda nomor 11/2011 hanya mengatur tambang yang dilaksanakan oleh pengusaha, sementara tambang rakyat belum diatur, sedangkan para penambang tersebut selama ini menambang di lahan mereka sendiri sehingga merasa bebas beraktifitas.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh dalam dua tahun terakhir kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat penambanagan mencapai tujuh kasus dan semuanya merupakan penambang rakyat.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Klaten bersama stake holder terkait berkomitmen untuk secara terus menerus melakukan evaluasi dalam upaya menghentikan penambangan liar maupun ilegal di lereng merapi tersebut, hal ini tidak dapat dilakukan secara represif mengingat tambang merupakan mata pencaharian lebih dari 4.000 masyarakat baik lokal maupun luar daerah.

Upaya-upaya yang ditempuh akan dilaksanakan secara sinergis dalam 2 tahap yakni jangka pendek dengan cara mengurangi jumlah penambang rakyat maupun mengurangi jam operasional dengan menggalang masyarakat. Serta jangka panjang dengan melakukan upaya pengalihan profesi melalui substitusi pekerjaan dengan memberdayakan potensi di Kecamatan Kemalang seperti wisata maupun ekonomi.

Polres Klaten sendiri akan mengeluarkan sikap tegas dengan menindak segala aktifitas pertambangan yang membahayakan maupun menilang truk pengangkut galian C yang tidak pada jalurnya.

Upaya dalam rangka menekan kecelakaan kerja di pertambangan maupun penanggulangan kerusakan lingkungan tersebut akan terus berlanjut ke depan, bahkan dengan mengundang Dinas-dinas terkait tingkat Propinsi pada kesempatan analisa dan evaluasi selanjutnya.

 

Humas Polres Klaten

Berita Terkait