Tribratanewspoldajateng.com, Boyolali – Diberi air susu dibalas air tuba, pepatah ini tepat dialamatkan kepada DS, 34 th,warga Kragilan Mojosongo,Boyolali, Betapa tidak dipinjami sepeda motor dengan janji sehari dikembalikan,malah dibawa kabur lebih dari satu bulan.Rabu(01/02)
Peristiwa itu berawal sebulan yang lalu tepatnya Kamis (05/01) sekira pukul 10.30 wib, korban atas nama Ian Eka Hasnatian 25 th, alamat Kragilan Mojosongo Boyolali bertemu dengan tersangka di rumah makan Star Steak Boyolali, karena sudah saling kenal akrab keduannya ngobrol dan makan bareng ditempat tersebut, kemudian tersangka meminjam motor kepada korban yaitu jenis yamaha Fino AD 6641 AHD selama sehari dengan dalih untuk bekerja dan akan dikembalikan.
Karena sudah akrab, selanjutnya korban meminjamkan motornya,setelah sehari belum juga dikembalikan, korban berusaha mencari dan menghubungi handphone tersangka,namun tidak aktif.
Karena merasa dirugikan korban melaporkan ke Polsek Boyolali Kota pada Kamis (12/1/2017). Berbekal Laporan Polisi tersebut aparat Kepolisian mengadakan penyelidikan,butuh waktu sebulan untuk mengungkap kasus penggelapan motor tersebut.
Akhirnya tersangka yang mempunyai tato besar dipunggung itu terlacak sedang berada di daerah Mojolegi,Teras,Boyolali, Tanpa buang waktu tersangka berhasil ditangkap aparat tanpa ada perlawanan bersama dengan barang bukti untuk diamankan ke Polsek Boyolali Kota. Menurut Kapolsek Boyolali Kota melalui Kanit Reskrim Ipda M Arifin tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan penggelapan.
(BR Kasi Humas Kota)