Tribratanewspoldajateng, Grobogan – Aparat Polres Grobogan, berhasil meringkus tiga warga Dusun Sugihan, Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon yang kedapatan terlibat dalam masalah perjudian jenis capjiki, Senin (27/2/2017).
Dari tiga orang ini, dua orang diantaranya tertangkap basah saat bertransaksi judi di sebuah warung di areal persawahan di luar dusun tersebut. Masing-masing, Suyut (54), pemilik warung yang bertindak selaku penjual atau tambang dan Sukar (47), selaku pembeli.
Dari penangkapan keduanya, akhirnya muncul satu nama lagi. Yakni, Sukarman (49) selaku pengepul atau agen judi. Ketiganya, kemudian digelandang petugas ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti perjudian. Antara lain, uang tunai Rp 460 ribu yang merupakan omzet penjualan capjiki putaran ketiga dan laba putaran kedua sebesar Rp 60 ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan kupon rekapan judi, satu set karbon, alat tulis, dan tiga unit HP. Kemudian, beberapa lembar ramalan judi capjiki ‘Eyang Soemoe’ juga disita sebagai barang bukti perjudian.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono menyatakan, penangkapan pelaku perjudian itu berkat adanya informasi dari masyarakat. Dimana, ada masyarakat yang menyebutkan jika di warung pinggiran sawah tersebut sejak beberapa waktu terakhir dipakai untuk bertransaksi judi jenis capjiki.
“Dari informasi ini, kita kemudian menugaskan anggota untuk memantau lokasi tersebut selama beberapa hari. Dari pantauan yang kita lakukan, informasi masyarakat tersebut benar adanya dan akhirnya pelaku perjudian berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” kata Eko.