Tribratanewspoldajateng.com, Grobogan – Surat Ijin Mengemudi (SIM) seharusnya hanya dibuat oleh jajaran Kepolisian.nNamun, di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pengendara bisa membuat dan memiliki SIM tidak harus di Kantor Polisi saja.
Tapi, hanya mendatangi tukang fotokopi, pengendara bisa pesan SIM jenis apapun sesuai keinginan. Tidak harus lama, di tempat fotokopi juga bisa membuat salahsatu dokumen negara lengkap dengan hologram pengaman.
Pembuatan SIM di kios fotokopi, di Desa Tawangharo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terungkap saat tim gabungan Polres Grobogan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Bank BRI menggelar razia dan sidang di tempat di depan kantor PN Grobogan, Senin (27/2/2017).
Tidak saja sesama pengendara yang terjaring yang terkejut, pembuatan SIM di fotokopi sangat mengejutkan jajaran Kepolisian. Apalagi, pemilik Sim mengaku seharusnya membuat Sim hanya di kios fotokopi.
“Saya tahu buat SIM harus di kantor Polisi. Saya hanya fotokopi (gandakan),” aku pria saat diintrograsi tim gabungan Satlantas dan Sat Reskrim Polres Grobogan.
Alasan pembuatan SIM yang diduga dilakukan secara ilegal, dilakukan dengan alasan aga SIM asli miliknya yang merupakan keluaran jajaran Kepolisian tetap utuh dan tidak rusak.
“Saya fotokopi (mirip asli) agar yang asli tidak rusak,” aku pria yang mengaku memilih meninggalkan SIM asli miliknya di rumah daripada didompet.
Yang mengejutkan lagi, dari pengakuannya, untuk membuat tidak harus menjalani tes dan merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah dan susah mengikuti ujian, pria yang berprofesi disektor swasta ini cukup mengeluarkan uang Rp 5.000 sudah mendapatkan SIM sama dengan produk yang dikeluarkan Kepolisian.
“Buat KTP (kartu tanda penduduk) juga. Hanya Rp 5.000,” aku pria yang digelandang tim Sat Reskrim Polres Grobogan.
Terkait terjaringnya pengguna SIM yang diduga palsu, Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning mellaui Kasat Lantas AKP Panjie Gedhe Prabawa SIK menjelaskan, penggunaan SIM yang diduga palsu terungkap ketika petugas menemukan SIM milik salahsatu pengendara yang tulisannya luntur.
“Kita lihat SIM luntur, maka kita curigai. Dari keterangan sementara diduga SIM palsu. Jadi, kasus kita limpahkan ke Sat Reskrim,” ungkapnya didampingi Kanit Ops Iptu Hasto Broto.
Kasus pembuatan SIM yang diduga palsu, saat ini masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Grobogan.