Reskrim

Miras Sukoharjo : Polisi Sukoharjo Sita Miras Jenis Ciu

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Polsek Gatak Polres Sukoharjo menyita 6,5 Liter Miras (Minuman Keras) jenis ciu di dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi itu diketahui di rumah milik BY (45) warga Desa Sanggung, Kecamatan Gatak dan di rumah milik SY (45) warga Dukuh Mayang, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Kanit Shabara Polsek Gatak Iptu Sugiyanto saat ditemui usai melaksanakan operasi pekat, Sabtu (25/02/2017) mengatakan, Polsek Gatak mengintensifkan operasi pekat di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi beredarnya miras dan penyalahgunaan miras.

“Untuk barang bukti berupa miras jenis disita dan diamankan di Mapolsek Gatak sebelum di serahkan ke Sat Narkoba Polres Sukoharjo, sedangkan untuk kedua penjual miras kami hanya sebatas memberikan teguran untuk tidak mengulangi penjual miras di kemudian hari,” ucap Iptu Sugiyanto.

Kedua penjual miras tidak dilakukan proses hukum dan hanya mendapatkan peringatan dan pembinaan, karena kedua penjual tersebut hanya melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Sukoharjo tentang peredaran Miras.

“Namun bila mereka masih tetap menjual miras, terpaksa akan kami tanggap dan di proses secara hukum yang berlaku,” tambah Sugiyanto.

Berita Terkait