Tribratanewspoldajateng.com, Kudus – Tim buru sergap (buser) Polsek Jekulo hari minggu tanggal 26 Februari 2017 pukul. 20.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian togel berinisial (MAM) 32th, warga dukuh pangkrengan Rt 1/ 3 Desa Bulung Kulon Jekulo Kudus.
Kasubbag Humas Polres Kudus AKP Sumbar Priyono menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku judi togel (MAM) dilakukan oleh Tim Buser pada pukul 20.00 wib di kediamannya turut dukuh Pangkrengan Rt 1/ 3 Desa Bulung Kulon Jekulo Kudus setelah petugas mendapatkan informasi dari warga.
” Atas informasi dari masyarakat, tersangka (MAM) berhasil ditangkap di kediamannya saat merekap hasil judi togel turut Desa Bulung Kulon,” terang AKP Sumbar
Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 Handphone samsung,hasil rekapan dan uang tunai Rp. 656.000,-
“Tersangka (MAM) saat ini diamankan di Mapolsek Jekulo untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Sumbar.
Dalam rangka memberantas perjudian diwilayah Kab Kudus Kasubbag Humas Polres Kudus AKP Sumbar Priyono berpesan kepada seluruh masyarakat Kab Kudus untuk ikut berpartisipasi memberantas penyakit masyarakat, karena menurutnya peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
“Sekarang Polda Jateng memiliki aplikasi Smile Police, manfaatkan aplikasi itu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucap AKP Sumbar saat memberikan pernyataan.