Featured

Polres Purbalingga Bekuk Penjual Togel Hongkong

Tribratanewspoldajateng.com -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang penjual togel jenis hongkong di wilayah Kecamatan Kutasari, Rabu (4/1/2017) malam.

Penjual togel hongkong yang diamankan petugas berinisial RT (51), yang merupakan warga Desa Karangjengkol RT 10 RW 3 Kecamatan Kutasari.

Saat dikonfirmasi Kamis (5/1/2016), Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa di Desa Karangjengkol RT 10 RW 3, Kecamatan Kutasari ada perjudian jenis Togel Hongkong.

Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian terhadap penjual togel tersebut, kemudian dilakukan penangkapan.

“Kita lakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli togel hongkong tersebut,” jelas AKP Djunaidi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah buku tulis berisi tulisan rumusan togel, satu lembar rekapan nomor yang sudah keluar, tiga buah ballpoint dan satu buah Kartu ATM.

Menurut Djunaidi, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait