Reskrim

Gadis 8 Tahun Di Cabuli Di Kamar mandi 

jateng.tribratanews.com/, Cilacap – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap Polda jawa tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sempat buron.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH, SIK Kamis (23/2/2107) mengatakan bahwa pelaku bernam MST, 35 tahun warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku sempat kabur setelah tahu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di daerah Tasikmalaya jawa barat setelah burun 4 bulan” tambah nya.
Kejadian bermula pada hari Selasa (25/10/ 2016) saat korban AD, 8 tahun, pelajar kelas 1 Sekolah Dasar warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap bermain kerumah pelaku. Korban di kasih makanan berupa buah pepaya oleh pelaku yang merupakan tetangga korban. “ Setelah korban  makan buah pepaya, pelaku menyuruh korban cuci tangan di kamar mandi karena tangan korban kotor dan bau. “Saat korban berada di kamar mandi pelaku kemudian menutup pintu kamar mandi dari dalam kemudian mencabuli korban “ ungkap kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku menunjukan video porno yang ada di handpone saat melakuakn perbuatan cabul terhadap korban. Kejadian tersebut terbongkar setelah korban menceritakan pada orang tuanya kalo pada bagian kemaluan dan anusnya merasa sakit jika sedang buang air setelah dicabuli oleh pelaku. Untuk mempertanggunga jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo  76E UURI NO 35 th 2014 tentang perubahan uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun.

Berita Terkait