Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berhasil menangkap seorang kakek bernama Kaswanto (60) warga Harjosari, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang karena melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang. Kaswanto menjanjikan bisa menggandakan uang Rp 300 juta menjadi Rp 5 miliar. Namun janji bisa menggandakan uang ini ternyata hanya untuk menipu korban bernama Kasmun (60) warga Tlogo, Demak. Sebab, uang yang sudah diserahkan tersangka bersama seorang rekannya bernama Agus yang hingga kini masih buron, bukannya bertambah malah susut menjadi Rp 59 juta.
“Saya sebenarnya tidak bisa menggandakan, tapi oleh Agus teman saya, saya dikenalkan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang kepada pak Kasmun (korban). Saya iyakan saja dan saya terima uang Rp 300 juta tersebut,” kata tersangka saat dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji SIK saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, pada Selasa (3/1) kemarin. Setelah menerima uang dari korban, bersama dengan Agus pun keduanya pura-pura melakukan ritual di sebuah rumah di daerah Pakintelan, Gunungpati. Berbagai sesaji pun disiapkan, mulai dari dupa hingga kembang telon.
Korban pun juga diajak masuk ke ruangan untuk ritual dan usai ritual korban diberi sbuah kardus bekas bungkus televisi. Kardus tersebut, oleh pelaku diminta untuk diibuka di rumah 7 hari setelah ritual. Namun, betapa kagetnya korban Kasmun saat kardus tersebut dibuka berisi uang pecahan Rp 1.000 dan Rp 2.000 sebesar Rp 59 juta. Lantaran merasa ditipu, Korban Kasmun yang berprofesi sebagai pedagang ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji SIK mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming penggandaan uang dengan cara apapun. Sebab, semakin banyak penipu menggunakan berbagai modus hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi.
[Humas Polrestabes Semarang]