Tribratanewspoldajateng.com – Kepala Unit Reskrim Polsek Karangmalang Polres Sragen Polda Jawa Tengah Aiptu Ngadeni Kirim tersangka dan barangbukti dalam perkara tindak pidana perjudian jenis Cap jie kiasebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP ke kejaksaan Negeri Sragen , Selasa (21/02/2017).
Tersangka Agung Hariyanto bin Ronojoyo (40) seorang warga didukuh Sugihwaras desa Slendro kecamatan Gesi ditangkap Polsek Karangmalang, saat melakukan judi pada 15 januari 2017 lalu ditempat kejadian dukug Gembong desa Saradan atas informasi yang di berikan warga masyarakat.
Tersangka Agung Hariyanto bin Ronojoyo di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Sragen di terima Jaksa penuntut umum Kusmini , SH dalam kondisi sehat, berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.254.000, 5 lembar sonji ,1 bush buku besar dan kecil, 1 buah hp nokia hitam, 2 lembar kertas paitho, 8 bendel keplek , 4 lembar kertas buram, 1 buah kalkulator , 1 buah staples, 2 buah spidol besar warna hitam dan merah, 3 buah bulpoint hitam,-3 buah bulpoint merah,2 buah spidol kecil ,1 buah penggaris , 1 buah meja kecil dan 1 buah toples plastik.
( tatik – Humas Polres Sragen)