Tribratanewspoldajateng.com – Puluhan Liter minuman keras di sita Polsek Miri Sragen Polda Jawa Tengah saat lakukan razia penyakit masyarakat Senin (16/01/2017). Razia di pimpin Kapolsek Miri AKP Fajar Nur Ikhsanudin sesaat setelah memperoleh informasi adanya peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
Dimulai pukul 11.00 wib, sebuah warung di dukuh Pelem desa Geneng kecamatan Miri di gerebek petugas Polsek Miri, dalam penggerebegan tersebut kapolsek langsung menemui pemilik warung Lardi alias Kenthut (41) tentang razia yang ia lakukan terkait peredaran minuman beralkohol.
Sejenak pemilik warung memang tidak mengakui bahwa telah menjual minuman keras, namun dalam pemeriksaan yang di lakukan petugas, di dapat 4 botol minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 6 liter yang di simpan pemiliknya.
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menggeledah sebuah warung milik Budi Haryanto yang berlokasi di dukuh Pringanom desa Soko Miri dan berhasil menyita 3 botol berukuran besar sebanyak 4.5 liter minuman beralkohol jenis Ciu.
Saat ini barang bukti minuman hasil razia telah di sita Polsek Miri untuk di musnahkan, sedangkan 2 penjual telah di beri teguran oleh Kapolsek untuk tidak mengulangi perbuatannya.
( Tatik _ Humas Polres Sragen)