Tribratanewspoldajateng.com – Anggota unit Patroli Sabhara Polres Klaten mengamankan seorang penjual minuman keras tanpa ijin jenis Bir yang beroperasi di wilayah Kecamatan Prambanan.
Penangkapan penjual miras ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat miras termasuk dalam penyakit masyarakat yang menjadi pangkal dari gangguan kamtibmas.
Pelaku yang diciduk polisi itu berinisial WIN, 42, warga Dukuh Candirejo, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Sabhara Polres Klaten AKP Suyadi mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis, membenarkan adanya hal tersebut, menurutnya saat ini pelaku sudah dimintai keterangan di Mapolres Klaten.
Dia menyampaikan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan saat petugas melaksanakan patroli.
“Dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti petugas, ternyata memang benar adanya, pelaku menyembunyikan barang-barang tersebut di dalam kardus” katanya, Selasa (17/1/2017).
Atas informasi itu, kata Suyadi, polisi langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan WIN yang ada di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 32 botol miras jenis bir, bersama kardus-kardus yang digunakan untuk menyembunyikan miras tersebut.
“Pelaku penjualan miras itu akan dikenai tipiring karena melanggar perda Kabupaten Klaten nomor 12/2013 tentang miras dengan ancaman denda maksimal lima puluh juta rupiah,” kata AKP Suyadi.
(Humas res Klaten)