Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Bripka Hendro Widyatmoko, SH, Bhabinkamtibmas Desa Duwet, Polsek Baki, Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah menghadiri pertemuan KST (Kader Siaga Trantib) Desa Duwet di kediaman Ketua KST Duwet, Di Winarno, Sabtu (18/02/2017) malam.
Pada pertemuan KST tersebut membahas mengenai permasalahan lingkungan tentang pembuangan sampah yang menumpuk dipinggir jalan umum penghubung Desa Duwet dan Desa Siwal yang sudah sangat mengganggu kenyamanan warga masyarakat yang melintas jalan tersebut mengingat bahu busuk yang dapat mengganggu kesehatan.
Sementara, Brigadir Hendro Widyatmoko dalam pertemuan itu turut memberikan sumbang saran, yakni membuat tata tertib kepada warga masyarakat khususnya Desa Duwet agar tidak membuang sampah sembarangan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa agar dicarikan solusi lokasi pembuangan sampah yang tidak mengganggu kenyamanan.
Dari hasil pertemuan yang dipimpin Ketua KST Duwet Dwi Winarno yang juga dihadir seluruh Perangkat Desa Duwet, Bhabinkamtibmas Desa Duwet, Babinsa Desa Duwet, mahasiswa KKN Univet tersebut, disepakati tentang sanksi administrasi dan sanksi kurungan yang mendasari Perda Kabupaten Sukoharjo Nomer 3 tahun 2014 tentang Ketertiban umum.
Kapolsek Baki AKP Poniman, SH, saat dihubungi mengatakan dengan aktifnya para Bhabinkamtibmas sambang di desa binaannya seperti ini maka keluahan warga dapat segera tertangani, kepada para Bhabinkamtibmas agar selalu koordinasi dengan KST sehingga perosoalan yang ada di desa binaannya dapat segera diatasi bersama.
“KST adalah kader yang dibentuk ditiap Desa dengan kekuatan 10 orang yang bertugas membantu aparat pemerintah dalam menjaga ketertiban di desanya, sehingga dapat terpelihara ketertiban masyarakat yang berujung pada situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
(Humas Polsek Baki, Polres Sukoharjo)