jateng.tribratanews.com, Salatiga – Sudah bukan menjadi rahasia umum, salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas di masyarakat adalah keberadaan dan peredaran minuman keras tanpa ijin yang banyak dikonsumsi oleh warga.
Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan kamtibmas dalam malam perayaan Tahun Baru 2018, Polsek Tingkir melakukan operasi cipta kondisi jelang malam Tahun Baru 2018 dengan sasaran minuman keras, narkoba dan obat-obat terlarang yang diikuti oleh anggota Unit Gabungan Polsek Tingkir, Sabtu (30/12) tadi malam, di wilayah hukum Polsek Tingkir.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Tingkir Kompol Harry Sutadi SSos tersebut berhasil mengamankan 12 botol Aqua besar dan 10 botol Aqua kecil miras jenis tuak di Jalan Nanggulan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dari Ratno (21) warga Kradenan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Kapolsek saat dihubungi setelah selesai kegiatan membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan operasi cipta kondisi jelang malam Tahun Baru 2018 dan telah mengamankan miras jenis tuak yang akan dijual di wilayah Kota Salatiga.
“Terima kasih kepada anggota yang telah mengamankan miras jenis tuak ini, semoga pada malam tahun baru nanti situasi kamtibamas menjadi aman jauh dari miras dan narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Tingkir untuk diproses hukum lebih lanjut.” Tegas Kapolsek.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)