jateng.tribratanews.com, Temanggung – Sebanyak 94 Botol Miras berbagai Merk dan juga 85 Botol Miras Jenis Ciu berhasil diamankan polres Temanggung selama pelaksanaan Operasi Cipta kondisi pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
Kepada awak media Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan jumlah itu tergolong kecil dibandingkan tahun lalu, namun bukan Polisi tidak bekerja secara maksimal tapi justru karena kesadaran masyarakat yang sudah cukup tinggi terhadap peredaran Miras.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat maupun ormas yang sudah bahu membahu bersama Kepolisian dalam memberantas peredaran Miras di Kabupaten Temanggung,” ungkap Wiyono.
Lebih lanjut menurut orang nomor satu di Polres Temanggung ini, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila di daerahnya masih di jumpai peredaran minuman keras maupun penyakit masyarakat seperti judi, Prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan masyarakat, ia juga berjanji akan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan.
“Jangan takut memberikan informasi kepada kami, kami jamin kerahasiaan panjenengan,” imbuhnya.
Wiyono menambahkan bahwa miras tersebut berhasil di sita dari empat orang penjual dan kesemuanya merupakan pemain lama, walaupun di Kabupaten Temanggung sudah ada Perda yang mengaturnya yaitu pasal 10 Perda Kabupaten Temanggung no 5 Tahun 2015 tentang Minuman beralkohol namun itu belum memberikan efek jera bagi para pelakunya.
(Humas Polres Temanggung)