BinkamReskrim

Polsek Margoyoso Amankan Dua Orang yang Coba Curi Paku Bumi

jateng.tribratanews.com, Pati – Sebuah tindak pidana percobaan pencurian berhasil digagalkan jajaran Mapolsek Margoyoso. Percobaan tersebut dilakukan dua orang pelaku, saat beraksi berusaha mencuri paku bumi di bawah Jembatan Kali Suwatu, Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jumat (29/12/2017) petang.

“Awalnya kami mendapat laporan masyarakat, terkait tindak pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mendapati informasi itu kami langsung bergerak ke lokasi,” kata Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kabag Ops Kompol Sundoyo.

Kabag Ops menuturkan, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mastur, jajarannya kemudian melangsungkan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Sekitar pukul 22.45 WIB, kami mendatangi TKP tetapi para pelaku sudah tidak ada dan hanya ada barang-barang milik pelaku yang ditinggalkan,” jelasnya.

Kemudian, polisi melangsungkan penyisiran di sekitar TKP dan mendapat informasi, bahwa pelaku yang berusaha mencuri paku bumi bernama KRM (52) dan AMD (39) keduanya merupaka warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati.

“Bersama Kepala Desa setempat kami melangsungkan penangkapan KRM. Kemudian, dari KRM kami menangkap AMD di rumahnya,” ungkapnya.

Imbuhnya, selanjutnya kedua pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Margoyoso.

“Adapun barang bukti itu yakni satu buah karung, satu buah terpal warna biru, satu batu ukuran satu genggaman orang dewasa, sebuah linggis, sebuah topi, sepasang sarung tangan warna putih dan dua buah gergaji besi,” bebernya.

Ditambahkan, atas tindakannya yang membahayakan masyarakat itu, pelaku bakan dikenakan 53 ayat (1) KUJP Jo 363 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). 

(Humas Polres Pati)

Berita Terkait