jateng.tribratanews.com, Pati – Seorang narapidana di Lapas Pati yang berlokasi di Desa Ngarus Rt. 01 Rw. 01, Pati Jateng. Meninggal dunia dalam keadaan bersujud usai berdizikir, Sabtu (30/12/2017).
Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Pati Kota, Iptu Pujiati mengatakan, “Korban meninggal dunia di ruang Blok B no 07 Lapas Pati,”.
“Identitas korban Siswadi (63) asal Desa Kediren, Kecamatan Randu Blatung, Blora, merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Blora dengan kasus 340 KUHP dalam kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara”, ujar Kapolsek Pati.
Lanjut, Iptu Pujiati, Korban masuk Lapas Pati pada tanggal 22 Oktober 2014 dan akan keluar 21 Nopember 2023. Dipotong Remisi jadi rencana keluar pada tanggal 28 Agustus 2022 mendatang.
Kronologi kejadian, sekitar pukul 02.30 Wib, saksi 1, bangun dari tidur dan hendak berwudlu untuk melakukan Salat Tahajud. Saat itu, dia melihat korban masih berada di kamar mandi.
“Setelah korban keluar dari kamar mandi, dia melakukan wiridhan. Pada saat saksi selesai wudlu dan saksi melihat korban memegang perut dalam posisi sujud,” bebernya.
Saat itulah saksi mendengar korban merintih kesakitan. Melihat rekannya terlihat kesakitan, saksi mencoba menolong korban.
“Tak ada jawaban, saksi berinisiatif membalik tubuh korban, sayangnya ketika dia mengeceknya korban sudah tidak bernapas,” jelasnya.
Dari pemeriksaan tim medis Puskesmas Pati I dr Yupin Ardiani, terungkap bahwa korban meninggal dunia diakibatkan sakit parah. Selain itu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
Usai olah TKP selanjutnya jenazah almarhum dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati.
(Humas Polres Pati)