jateng.tribratanews.com, Sragen Polda Jateng – Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman, langsung mengapresiasi kinerja Kapolsek Jenar AKP Handoyo saat melaporkan telah mengungkap kasus ilegal loging, dan menangkap 2 orang pelaku kemudian menyita barang bukti sebanyak 32 batang kayu jati, Sabtu (30/12/2017).
Tertangkapnya 2 orang pelaku ilegal loging, pencurian kayu jati berasal dari hutan milik PT. Perhutani BKPH Tangen KPH Surakarta/KRPH Blontah, yang berada di Dukuh Bago Desa Ngepringan kecamatan Jenar Sragen, diawali dari laporan karyawan perhutani kepada Kapolsek.
Laporan ini diawali saat Mastur bersama 2 rekan kerjanya, selaku karyawan perhutani BKPH Tangen, tengah berpatroli melihat ada truk yang akan mengangkut kayu jati berasal dari hutan setempat. Merasa membutuhkan back up polisi, maka Mastur segera menghubungi Kepolisian untuk menangkap para pelaku.
Penyanggongan pun segera di lakukan Kapolsek dan Unit Reskrimnya, di lokasi jalur jalan menuju desa Bago. Dari arah berlawanan, petugas kemudian menghentikan truk Dyna Long bernomor polisi AD 1466 MA, untuk melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, ternyata truk ini bermuatan kayu jati tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan dari keterangan sementara yang dihimpun , bahwa kayu tersebut rencana akan digergaji di Dukuh Ngrejeng Desa Cemeng kecamatan Sambungmacan Sragen.
Dari hasil pemeriksaan ini, kemudian petugas langsung mengamankan 2 pelaku berikut barangbukti kayu jati sebanyak 32 batang dibawa ke Mapolsek Jenar.
Dalam pernyataannya mewakili Kapolres, AKP Handoyo menerangkan bahwa saat ini kasus ini masih terus di kembangkan. 2 pelaku bernama Suroto (47) warga Des Denanyar kecamatan Tangen Sragen, dan Seno Alias Oglok (70) warga Desa Sigit kecamatan Tangen masih dalam penyidikan Unit Reskrim. Selain mengamankan 32 batang kayu jati, Kapolsek juga mengamankan barangbukti truk yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan kedua pelaku tersebut.