Tribratanewspoldajateng.com, Salatiga – Pasca pencoblosan dan proses rekapitulasi perhitungan kotak suara di PPS selesai, selanjutnya dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK Kec Argomulyo.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16/02/2017 di Aula Kecamatan Argomulyo tersebut dipimpin oleh Ahmad Saefudin dan dihadiri oleh Wayan, Tri dan Agus dari Komisioner KPU serta Panwascam, Kepala Kelurahan, PPS, PPL, dan saksi dari masing-masing Paslon.
Dalam proses rekapitylasi yang telah dilaksanakan bahwa pada saat penghitungan TPS 12 Kel. Kumpulrejo, terdapat Kejadian salah tulis dan pada Surat administrasi penjumlahan pada kolom Pengguna Hak pilih, oleh KPPS, sehingga hal ini untuk sementara waktu Saksi dari Paslon 1 belum bersedia tanda tangan walaupun sudah dilaksanakan penjelsan dan pembetulan yang disaksikan oleh seluruh yang hadir.
Menurut penjelasan dari beberapa sumber yang ada di PPK Kecamatan Argomulyo bahwa walaupun tidak ditansdatangai Namun tidak mengganggu proses penghitungan selanjutnya untuk TPS yang lain, sehingga secara keseluruhan rekapitulasi tetap dilaksanakan.
hasil rekapitulasi pasanagan Paslon no 1 ( Rudal ) mendapatkan 13.565 Paslon No 2 Yaris 13.434, tidak sah 791, jumlah suara 27.790.
Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto SIK MH yang memantau langsung pelaksanaan Rekapitulasi di Kec. Argomulyo memberikan Apresiasi terhadap seluruh yang hadir dan untuk personil Polri yang disiagakan agar mengemban tugas ini dengan amanah, jangan sampai meninggalkan tempat sebelum kegiatan selesai dan untuk tetep melaksanakan penjagaan secara ketat siang dan malam sampai proses tersebut tuntas.