Tribratanewspoldajateng.com, Karanganyar – Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Anggoro memberikan teguran dan penilangan terhadap truk dengan plat nomor modifikasi, Kamis (16/2/2017) siang.
Patroli rutin Satlantas yang dipimpin oleh Ipda Anggoro mendapati pelanggaran lalu lintas kasat mata di depan RS Jatihusada Jumok, Karanganyar, yaitu modifikasi plat nomor yang tidak sesuai spektek.
Seketika itu juga Ipda Anggoro menghentikan truk muatan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan surat kendaraan dan memberikan teguran kepada sopir truk.
“Mengacu pasal 68 UULAJ no 22 th 2009 tentang LLAJ, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Bagi yang melanggar akan terkena pasal 280 UULLAJ no 22 th 2009 dengan denda paling banyak Rp 500.000,00 atau kurungan 2 bulan,” jelas Kanit Turjawali ini kepada sopir.
Setelah dijelaskan, sopir truk mengakui pelanggaran yang dia lakukan, dan menerima tindakan tilang yang dilakukan petugas. Selain itu juga berjanji untuk mengganti plat nomor sesuai aturan.
“Selain menindak pelanggaran seperti ini, kami juga sudah sering sosialisasi kepada pembuat plat nomor agar membuat plat sesuai aturan, namun ternyata masih banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga kami harus lebih intensif lagi dalam sosialisasi,” tutup Ipda Anggoro.
Sakti Humas Polres Karanganyar