FeaturedNarkoba

Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 54 Gram Sabu

jateng.tribratanews.com, Kota Pekalongan – Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah kembali amankan pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Darkat Kelurahan Pebean Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Jum’at (27/10). Pelaku berinisial H (38) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 54 gram dan satu bungkus ganja kering seberat 5 gram.
elaku berinisial H (38) diduga menjadi perantara jual beli sabu dan modus yang dilakukannya adalah dengan cara membuat janji dengan si pembeli lewat handphone.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan, berawal dari personel Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi di sebuah rumah yang berada di Jalan Darkat Kelurahan Pebean Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan ditemuakan seseorang berinisial H (38) yang diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika.
Setelah dilakukan penangkapan dan pengeladahan seseorang berinisial H (38) tersebut kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja kering sebanyak satu paket klip kecil.
Tak berhenti disitu, personel Sat Narkoba melakukan pengembangan dan mengeladah rumah tersangka H (38). Dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil mengamankan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik klip dan satu bungkus ganja kering.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandi Sitepu menambahkan, tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu kecil dan dua paket sabu besar seberat 54 gram, satu bungkus ganja kering seberat 5 gram, satu buah handphone, satu buah timbangan digital dan satu buah bong atau alat hisab sabu.
Tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun ancaman denda 10 milyar.

Berita Terkait