Reskrim

Polsek Grabag Magelang Tangkap Tersangka Pencuri Kopi

jateng.tribratanews.com, Magelang – BR alias Din (36) buruh, Warga, Kalipucang, Grabag,Magelang, Rabu,(25/10) ditangkap Unit Reskrim Polsek Grabag yang dipimpin oleh Ipda Suprapto karena diduga melakukan pencurian kopi.

 

Dari hasil penyelidikan petugas BR di duga telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan mengambil barang berupa 5 (lima) karung plastik atau Bagor yang berisi kopi OC jenis Robusta   sebanyak kurang lebih 160 kg serta 1(satu) gerobak dorong merk ARCO warna merah. Kerugian di taksir senilai Rp. 4.430.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

Perbuatannya dilakukan Senin,(23/10)  di Warung kopi hotel MesaStilla di Grabag, Magelang dengan korban BP ( 45) Pihak Hotel Mesa Stella warga Secang, Magelang.

 

Kapolsek Grabag M Fadhil dalam keterangannya telah membenarkan anggotanya telah mengamankan dan menangkap pelaku curat, dalam pemeriksaan tersangka telah mengakui semua perbuatanya, terangnya.

 

Keberhasilan ungkap kasus ini berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan petugas yang menemukan barang berupa Grobak dorong milik korban berada di rumah pelaku, kemudian petugas melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.

 

Dari Pengakuan tersangka dengan cara memotong tali pagar dengan menggunakan alat bantu 1(satu) pisau dan setelah terputus pelaku masuk kedalam warung dan mengambil barang tersebut, selanjutnya barang dibawa keluar dengan menggunakan gerobak dorong merk arco yang ada di gudang tersebut, imbuhnya.

 

Dengan perbuatanya BR dan barang buktinya berupa  1(satu) pisau terbuat dari besi bergagang kayu, 1 (satu) unit gerobak dorong merk ARTCO warna merah, 2 ( dua) potong tali terbuat dari karet ada tulisan BANDO V BELT, kini telah diamankan di Polres Magelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kepada tersangka di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana.

 

Penulis  : Wahyu

Berita Terkait