jateng.tribratanews.com, Demak – Polsek Sayung Polres Demak bersama warga berhasil mengejar dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ( Curat) dengan pemberatan di Desa Sriwulan Sayung , Demak. Jumat ( 27/10/2017).
Pengejaran dua pelaku dugaan Curat dilakukan terkait kejadian pada pukul 01.00 Wib ketika Saudara Romani sedang tidur di kamar dibangunkan oleh anaknya bahwa didalam rumah ada orang masuk kamar dan mengambil barang berupa Handphone dan Notebook.
Selanjutnya terjadi kejar kejaran dengan pelaku dan salah satu pelaku masuk sungai langsung dipegang oleh saudara Romani kemudian langsung menghubungi Polsek dan sempat dihakimi oleh masa.
Dengan sigap Polsek Sayung langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya Polisi bersama warga melakukan pengejaran pelaku satunya.
Pukul 07.30 Wib , Alhamdulillah Poliai bersama warga berhasil menangkap pelaku satunya dan selanjutnya pelaku yang mengalami babak belur karena masa dibawa kerumah sakit Sultan Agung Semarang guna mendapat perawatan medis.
Setelah mendapatkan perawatan kedua pelaku berinisial EA (27 Tahun) dan SK (35 Tahun) warga Candisari Semarang dibawa kembali ke Polsek Sayung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu dijerat pasal 363 KUHPidana.
Penulis : Enny_smde