Samapta

Jual Miras, Warga Jurangrejo Disidangkan ke PN Purworejo

jateng.tribratanews.com, Purworejo Polda Jateng – Unit Patroli Sat Sabhara Res Purworejo Polda Jateng menangkap Penjual Miras dan minuman beralkohol beberapa hari yang lalu. Berawal dari tugas rutin patrol saat sedang istirahat mendapat informasi adanya penjual minuman keras di Jurangrejo Rt 02 / 03 Ds. Sidorejo Kecamatan Purworejo.

Unit patroli langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan rumah yang huni Wahyu Adiyanto (28), Dari rumah pelaku ditemukan minuman keras perupa 3 Berr Bintang, 2 botol Anggur Merah, 26 botol Air Mineral yang berisi Ciu.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Mapolres Purworejo, Kapolres Purworejo Polda Jawa Tengah Akbp  Teguh Tri Prasetyo,Sik melalui Kasat Sabhara AKP Prayogo Setiabudi, SH mengatakan pelaku melanggar Pasal 7 Jo Pasal 13 Perda Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2006 tentang larangan Minuman keras dan Minuman Beralkohol.

Atas perbuatan pelaku tersebut Unit Patroli Satsabhara mengajukan sidang Tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (25/10/2017), Kasat Sabhara menambahkan “dari hasil persidangan tipiring tadi pelaku divonis  dengan denda Rp 1.000.000,- dan  kurungan 14 hari”.

“Untuk mendukung salah satu Program aksi nasional pembersihan preman dan premanisme dan Perda Kab.Pwr No.6 Tahun 2006 unit patroli Sat Sabhara akan selalu tingkatkan patroli khususnya yang terkait miras maupun minuman beralkohol dan Kami mohon kerja samanya dari masyarakat untuk ikut mendukung perda tersebut”. Pungkas Kasat Sabhara

( SBH )

Berita Terkait