Tribratanewspoldajateng.com – Menyikapi beredarnya berita memuat korban meninggal dunia akibat minuman beralkohol oplosan di sejumlah daerah, Kapolsek Gemolong Sragen Polda Jawa Tengah AKp Robin Pattuju lebih memperketat pengawasan peredaran minuman serupa di wilayahnya Minggu (15/01/2017).
Sejumlah 3 tempat menjadi sasaran Kapolsek dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat di pimpin kanit SPKT Polsek Gemolong Aiptu Tugiyanto bersama 3 personilnya. Dalam penggeledahan sebuah warung milik Joko (57) di komplek terminal bus Gemolong , petugas mendapati sebanyak 3 liter miras jenis Ciu dalam kemasan 2 botol Aqua berukuran besar. Ditempat yang sama, saat memeriksa seorang pengunjung warung bernama haryanto, petugas juga mendapati 2 botol berisi minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 3 liter yang di bawa haryanto.
Tak cukup di satu tempat itu saja, petugas Polsek Gemolong melanjutkan kegiatannya dengana merazia sebuah warung milik Sutomo (55) yang berlokasi di seputar stasiun kereta api Gemolong, dalam kegiatan tersebut petugas menyita sejumlah 4 botol berisikan minuman beralkohol tradisional jenis Ciu sebanyak 6 liter dan kembali melanjutkan kegiatan razianya menuju sebuah kios milik Tarto ( 57) di ,okasi yang sama seputaran stasiun kereta api Gemolong dan berhasil menemukan 2 botol berisi minuman beralkohol sebanyak 3 liter yang berupaya di sembunyikan oleh si pemilik kios untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Saat ini sebanyak 15 liter minuman beralkohol jenis ciu hasil razia pekat tersebut telah di bawa ke kantor Polsek Gemolong untuk selanjutnya akan di musnahkan bersama barang bukti miras dari polsek jajaran Polres Sragen dalam acara pemusnahan miras yang akan di gelar oleh Satuan Narkoba resor Sragen, sedangkan masing masing penjual mendapat teguran dari Kapolsek melalaui Kanit SPKT atas perbuatannya mengedarkan minuman keras di wilayah Gemolong Sragen.
( Tatik – Humas Polres Sragen)