Lantas

Tidak Sesuai, Sat Lantas Tilang Kendaraan Yang Memakai Rotator

Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Satuan Lalu lintas Polres Brebes menindak sejumlah pengendara yang memasang lampu isyarat / sirine di kendaraan pribadinya. Selain dengan penindakan berupa tilang, juga dilaksanakan sosialisasi terkait peraturan penggunaan lampu isyarat.

“Itu kan melanggar peraturan perundang-undangan, jadi kami tindak dengan tilang untuk efek jera” ungkap Kasat lantas Polres Brebes AKP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K,, Sabtu (11/2) saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

AKP Arfan menuturkan aturan itu tertera jelas Pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Berita Terkait