Polres Banjarnegara – jateng.tribratanews.com | Polres Banjarnegara melakukan apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Candi 2024 bersama instansi terkait, Kodim 0704 Banjarnegara, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Saka Bhayangkara di Mapolres Banjarnegara, Senin (15/7/2024).
Apel gelar pasukan dilakukan guna pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana prasarana.
Bertindak sebagai pemimpin Apel Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH yang diikuti PJ Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi S.Sos.,M.Si, Dandim 0704/Banjarnegara Letkol Czi. Teguh Prasetyanto, ST, perwakilan instansi terkait, PJU Polres Banjarnegara dan Anggota.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, Polres Banjarnegara didukung instansi terkait melaksanakan operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi “Patuh Candi-2024” selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024 dengan tema “tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonedia emas”, cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara.
“Ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan giat
edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan giat penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara”, katanya saat memberikan amanat saat apel gelar pasukan.
Menurut dia, personel yang terlibat dalam operasi patuh candi 2024 sebanyak 55 personel, operasi ini dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran Lalu Lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat dan pasca operasi patuh candi 2024,” ucap dia.
Adapun target penindakan dalam operasi ini, lanjut AKBP Erick, pengemudi yang menggunakan hp, dibawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pelangggaran rambu marka, pelanggaran apill, melawan arus, parkir liar, tidak menggunakan helm SNI, balapan liar dan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan.
“Semua pengemudi berikut kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan potensi terjadinya kecelakaan,” tandasnya.