Polresta Pati – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin – Selasa, 20 – 28 Mei 2024 bertempat di Jl.Raya Pati – Gembong (Samsat Induk) Kabupaten Pati. Sesuai UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Renja Polresta Pati T.A 2024 bidang lalu lintas serta Pergub No 10 Tahun 2024 Tentang Pembebasan BBN 2.
Selanjutnya tentang Pembebasan Progresif PKB, Pemberian Keringanan Pokok PKB tahun Jalan dan Pemberian Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggaian Tahun pertama sampai dengan Tahun Kelima.
“Adapun hasil kegiatan meliputi pemasangan banner Crash Progam Diskon Pajak 2024, pembuatan video sosialisasi bersama 3 instansi yang berikutnya di viralkan pada media sosial Facebook, X, Instagram dan Tiktok”, ujar Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri dalam laporan tertulisnya.
Selanjutnya dari kegiatan tersebut, melakukan sosialisasi secara masif di 3 (tiga) Gerai Samsat Keliling dan 1 Samsat Drive Thru Kabupaten Pati. Pihaknya menyebut, selama kegiatan berjalan, aman terkendali dan mendapat respon positif dari masyarakat