Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus seorang pria kurir narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (9/4/2023) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang diamankan yaitu S (44) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Modus tersangka yaitu mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas. Kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Purbalingga melaksanakan observasi dan pemantauan, Kamis (28/3/2024). Sekira jam 13.30 WIB didapati seseorang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Didapati barang bukti 1 bungkus serbuk putih diduga sabu yang tergeletak di jalan dan 18 paket ada di saku celana tersangka serta 1 paket di jok sepeda motor,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan ditemukan kembali paket sabu yang disimpan tersangka di rumah orang tuanya. Didapati 30 paket, satu alat hisap sabu (bong) dan satu buah pipet kecil.
“Total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 50 paket dengan berat total mencapai 33,24 gram,” ungkapnya.
Tersangka mengaku menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tergiur imbalan yang diberikan. Ia mengaku pekerjaannya yang serabutan dirasa kurang untuk menghidupi seorang istri sehingga menerima tawaran menjadi kurir sabu.
Dari mengantar sabu, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp. 25 ribu per paket yang dikirimkan ke sebuah alamat. Tidak hanya mengedarkan namun tersangka juga mengaku ikut mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.