Polres Pekalongan – Polda Jateng – jateng.tribratanews.com | Gerak cepat Polsek Sragi dalam merespon informasi warga terkait adanya perjudian di wilayah Sragi Kabupaten Pekalongan berhasil mengungkap kasus judi kartu di Dukuh Winong Desa Sumublor, Kamis (21/3/24) dini hari. Dalam pengungkapan ini 1 pelaku berhasil ditangkap sementara 3 pelaku lain dalam masih buron.
Kapolsek Sragi AKP Suradi, S.H. mengatakan aktivitas judi tersebut berawal dari informasi dari warga masyarakat yang langsung ditindaklanjuti. Bahwa ada sebuah rumah di Dukuh Winong yang sering digunakan sebagai arena permainan judi kartu dengan taruhan uang.
“Dan kami pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, hasilnya seorang pelaku berhasil kami amankan, namun 3 lainnya masih buron,” kata Kapolsek Sragi.
Dijelaskan Kapolsek, petugas pada Kamis dini hari sekitar pukul 01/30 wib melakukan pengecekan lokasi sesuai laporan dari warga. Setiba di lokasi, petugas mendapati ada orang yang bermain judi kartu menggunakan taruhan uang di sebuah teras rumah. Dalam penggerebekan seorang pelaku tertangkap, namun 3 lainnya melarikan diri dan kini menjadi DPO.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya sejumlah kartu remi, ratusan ribu uang tunai dan tikar plastik yang digunakan sebagai alas,” jelas Kapolsek.
Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sragi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (afk)