Polresta Pati – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.
Adapun pelaku yang berinisial SH (26 tahun) tersebut merupakan tetangga dan masih satu RT dengan korban.
Kapolresta Pati Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan mengungkapkan bahwa peristiwa penusukan dengan senjata tajam yang berujung kematian itu terjadi pada, Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban turut Dukuh Srumbat RT 03 RW 03 Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
“Tersangka posisi tidak bersembunyi ngumpet itu tidak. Tapi dalam keadaan hendak kabur, karena setelah kejadian pembunuhan itu, dia pergi ke rumah sepupu tersangka,” ujar Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, saat konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana Mapolresta Pati, Rabu (17/1/2024).
Kompol Alfan Armin juga menyebut, para anggotanya menjemput tersangka di rumah sepupunya di Desa Semerak Kecamatan Margoyoso, 5 jam usai peristiwa penusukan tersebut dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menusuk korban dengan sebilah pisau, yang kemudian dibuang di sekitar areal perkebunan turut Dukuh Giling Kembang Desa Giling.
“Motifnya tersangka dalam pengaruh miras, tersangka emosi dan dendam katanya ada hubungan asmara antara ibunya dengan korban,” jelas Alfan Armin.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.