Polres pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.
Tidak hanya siswa saja yang ikut dalam acara ini namun juga para Guru di SMK Muhammadiyah Kesesi Kab. Pekalongan.
Penyuluhan larangan knalpot Brong kepada siswa-siswi SMK Muhammadiyah Kesesi dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Kesesi Abdul Khodir, M.Pd, Babinsa Koramil Kesesi Serka Rohaini, Babinsa Koramil Kesesi Sertu Sutrisno dan Kanit Binmas Polsek Kesesi Aipda Zuza.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Kesesi menyampaikan kegiatan selain bersilaturahmi juga menyampaikan pesan dari pimpinan Polri menjelang kampanye terbuka pemilu 2024.
Diharapkan dan dihimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya siswa-siswi SMK Prima Kesesi untuk tidak menggunakan knalpot brong untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Pekalongan terutama menjelang kampanye terbuka pemilu 2024.
Bagi siswa-siswi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising / brong ) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda. (Ywrt)