Pasang Maklumat Kapolda Jateng Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar, Bhabinkamtibmas Datangi Bengkel

Polres Pekalongan – Polda Jateng – jateng.tribratanews.com I Bhabinkamtibmas Polsek Kedungwuni Aipda Fajar H  melaksanakan giat sambang dialogis dan himbauan kamtibmas tentang maklumat Kapolda Jawa Tengah terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).

Sambang dilakukan di bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni, Rabu (10/01/2023).

Dalam kesempatan itu, Aipda Fajar menghimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar yang dikenal dengan knalpot brong.

“Knalpot yang tidak sesuai standar sangat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat, suaranya yang bising membikin polusi suara,” ujarnya.

Aipda Fajar juga memasang maklumat Kapolda Jateng pada bengkel tersebut sebagai himbauan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong).

Ia berharap, para pemuda, khususnya warga Desa Kemasan untuk tidak memasang knalpot yang tidak standar.

Dalam kesempatan itu pula, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif, terlebih dalam pemilu 2024 ini.

“Mari bersama ciptakan keamanan dan kerukunan, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai,” ungkapnya. (afk)

 

Exit mobile version