Tidak Hanya Penindakan Knalpot Brong, Satlantas Polres Purbalingga Juga Lakukan Sosialisasi di Bengkel

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar kepada sejumlah bengkel dan pembuat knalpot di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha knalpot tentang aturan yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya terkait knalpot.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga Iptu Agung Nugroho mengatakan, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Oleh sebab itu, selain penindakan pelanggar, kami juga lakukan sosialisasi kepada pembuat dan bengkel knalpot yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ucapnya, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, menurutnya pengguna knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa dikenakan sanksi tilang.
Disampaikan bahwa dalam sosialisasi yang telah dilakukan kami mengimbau kepada para pembuat dan penjual knalpot untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot brong untuk kalangan umum. Knalpot tersebut diperbolehkan hanya untuk kepentingan balap maupun kontes.
“Termasuk kami sosialisasikan kepada pembuat untuk knalpot aftermarket agar pembuatannya disesuaikan dengan aturan pemerintah tentang ambang batas kebisingan,” katanya.
Agung berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Bagi para pembuat knalpot, bengkel maupun masyarakat umum.
Exit mobile version