Polrestabes Semarang | Dalam upaya untuk mengatasi meningkatnya masalah kendaraan dengan knalpot non-standar yang mengganggu jalan-jalan di Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang baru-baru ini melancarkan operasi yang ditargetkan. Berfokus pada “knalpot Brong” yang berdampang pada pulusi suara, pihak berwenang berhasil melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan banyak pelanggaran dan peringatan. Operasi yang dilakukan tim khusus Polrestabes Semarang itu berlangsung, di Jalan Pamularsih. Rabu, (3/1/2024)
Dipimpin oleh Kepala Subunit 2 Regiden dan didukung oleh Kepala Subunit 2 Kamsel, serta anggota aparat lainnya, kegiatan berlangsung dengan Hunting Sistem yang dipadukan dengan patroli. Tujuan utamanya adalah menindak pelanggar knalpot nonstandar atau brong di seluruh area Kota Semarang.
Sebagai hasil dari operasi ini, Tim penindakan berhasil menilang tiga pelanggaran terkait knalpot nonstandar/Brong kendaraan. Selain itu, 16 pelanggar menerima peringatan keras, menekankan perlunya mematuhi peraturan lalu lintas. Barang bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut telah diamankan di Satlantas Polrestabes Semarang, guna memastikan penanganan dan proses hukum terkait berjalan dengan baik.
Satlantas Polrestabes Semarang menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam menjaga hukum dan ketertiban di jalan-jalan kota. Keberhasilan operasi ini memberikan pesan kuat kepada pelanggar bahwa kendaraan dengan knalpot nonstandar tidak akan ditoleransi di Kota Semarang.
Sistem pembuangan yang tidak standar dan kendaraan Brong telah lama menjadi masalah yang terus-menerus tidak hanya di Semarang tetapi juga di seluruh negeri. Sistem pembuangan yang dimodifikasi ini berkontribusi terhadap polusi suara dan mengancam keselamatan publik. Dengan menertibkan para pelaku ini, Polrestabes Semarang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis bagi warga Kota Semarang.
Penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot nonstandar merupakan bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan Polrestabes Semarang untuk menjamin keselamatan jalan dan menanamkan kedisiplinan bagi pengendara. Kampanye rutin yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang peraturan lalu lintas akan terus dilakukan untuk memastikan dampak berkelanjutan dalam mengurangi pelanggaran tersebut.
Kasat Lantas AKBP Yunaldi menegaskan, operasi dan penindakan tegas tersebut akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga momentum dan memberikan jera bagi calon pelanggar.
“Diharapkan dengan upaya berkelanjutan, masalah knalpot kendaraan non-standar akan berkurang secara signifikan, sehingga berkontribusi terhadap udara yang lebih bersih dan lingkungan hidup yang lebih menyenangkan,” Ujar Kasat Lantas
Polrestabes Semarang menghimbau masyarakat untuk kooperatif dan melaporkan setiap penampakan kendaraan dengan knalpot nonstandar agar dapat diambil tindakan tepat waktu. Bersama-sama, dengan keterlibatan aktif warga, Kota Semarang dapat membangun masyarakat yang lebih aman dan taat hukum bagi semua orang.