Polresta Pati – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.
Melalui dalam gelar acara Konferensi Pers Mapolresta Pati, Rabu (06/12/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penangkapan ini sebagai bentuk tanggapan dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi para pemuda yang meresahkan.
Dikatakannya, mereka yang terlibat adalah geng-geng yang sering membuat onar di jalanan dengan motif kenakalan remaja.
“Adanya keluhan masyarakat tentang pemuda yang berkeliaran menggunakan senjata tajam. Kami razia untuk di amankan, ada lima orang yang sedang diproses hukum. Dimana aksi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ungkap Kompol Onkoseno.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui geng yang ada di Pati berjumlah 5 hingga 6 kelompok geng. Dimana geng Pasukan Katak Beracun dan B22P adalah yang berhasrat ditangkap pada Sabtu (02/12/2023) lalu.
Lanjut Kasat Reskrim, diketahui dari aksi yang pernah dilakukan oleh geng tersebut, terdapat satu korban bacok akibat sajam yang dilakukan di jalan Pati-Gembong. Beruntung, korban yang tidak diketahui identitasnya tersebut masih bisa diselamatkan.
“Struktur geng masih kita pelajari, karena ini bisa sangat mudah muncul dan bubar kemudian ganti nama. Korbannya satu kondisi sudah membaik tapi luka cukup parah. Aksinya sudah beberapa kali kita amati,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya ini, kelima pelaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu E, salah satu tersangka dari salah satu geng yang berkeliaran membawa sajam mengakui atas tindakan yang telah dilakukan olehnya. Motifnya adalah saling ejek antar kelompok geng.