Polresta Pati – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.
“Kami menerima keluhan dari masyarakat melalui WA Pengaduan Kapolsek Pati bahwa ada aktivitas jual beli miras di salah satu rumah kos di wilayah Desa Blaru, Kecamatan Pati. Menindaklanjuti hal tersebut, kami mengerahkan 10 personel untuk melakukan razia miras di lokasi yang dimaksud”, jelas Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo.
Mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras, Polsek Pati telah berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai merk diantaranya 60 botol Anggur Merah, 36 botol Vodka, dan 28 botol anggur hijau. Selanjutnya ratusan botol miras tersebut disita dan diamankan di kantor Polsek Pati, sedangkan M (27th) yang merupakan pemilik miras tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kegiatan razia tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak kepolisian dalam rangka cooling system untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif jelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 agar berjalan dengan aman dan damai.
“Kami berharap dengan upaya pencegahan yang dilakukan dapat meminimalisir timbulnya tindak kriminalitas di wilayah Kecamatan Pati Kota”, pungkas Heru.