BinkamReskrim

Polres Magelang Kota Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Berkendara

Polres Magelang Kota – Polda Jateng | Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers terkait remaja pembawa senjata tajam (sajam) yang videonya viral di media sosial. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno, S.E., M.M., Rabu (25/10/2023) di Mapolres setempat.

Diketahui, Konferensi Pers tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari viralnya sebuah video di media sosial. Di mana dalam video berdurasi 22 detik itu memperlihatkan seorang remaja membawa sajam saat berkendara.

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan A. Yani depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang. Sebuah patroli berhasil mengamankan remaja tersebut pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia adalah orang yang terlihat dalam video yang viral dimaksud. Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas terhadap aksi premanisme dan setiap ada aksi premanisme di wilayah Kota Magelang, kami akan menindaklanjuti,” ungkap AKP Dwiyatno, S.E., M.M.

Polres Magelang Kota menetapkan bahwa tindakan remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yaitu Undang-Undang Darurat, yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Upaya polisi dalam menangani kejadian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Sementara Polres Magelang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas di wilayah Kota Magelang. (hms restama)

Berita Terkait